PALU, beritapalu | Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram dari negeri jiran Malaysia.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama Kepala Pangkalan Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan mengungkapkan, penggagalan penyelundupan itu bermula sejak 3 November 2021 lalu etika personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Satuan Ditresnarkoba kemudian menyeledikinya dan dengan bantuan Bea Cukai Pantoloan, maka pada 25 Desember 2021 lalu atau tepat di Hari Natal seorang tersangka berinisal D berhasil dibekuk di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Dari tersangka D tersebut diakui menyimpan sabu dimaksud di rumah pamannya di Desa Balukang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Setelah digerebek, sebanyak 29 paket besar sabu berhasil ditemukan.
Pengembangan kasus dilanjutkan dan empat tersangka lainnya yang di duga terlibat juga ditangkap dan dibawa ke Podla Sulteng untuk penyidikan lebih lanjut.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, selain 29 paket sabu seberat 29 kilogram itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
Kelima orang tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.
Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (afd)