PALU, beritapalu | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu dalam eveluasi akhir tahunnya menyebut, 2021 adalah tahun yang kelam bagi jurnalis di Sulawesi Tengah. Kekerasan demi kekerasan terus menimpa para jurnalis di periode itu.
“Tahun 2021 situasinya belum benar-benar berpihak pada jurnalis. Kebebasan pers dan kesejahteraan ditambah keselamatan jurnalis pada tahun ini benar-benar sedang diuji. Kekerasan yang terus dialami oleh wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, masih terus dialami wartawan,” ungkap Koordintaor Divisi Organisasi, Data dan Informasi AJI Palu Abdul Rifay, Senin (27/12/2021).
Di sisi lain lanjutnya, kesejahteraan wartawan belum benar-benar berpihak pada wartawan.
Pada tahun 2021, isu kebebasan pers dan kesejahteraan ditambah lagi dengan keselamatan jurnalis mengingat pandemi COVID-19 yang menyebabkan sedikitnya 19 jurnalis terpapar. Beberapa di antaranya, harus isolasi mandiri bahkan ada yang di rumah sakit.
“Bagi AJI Palu tiga hal ini perlu mendapat perhatian jika ingin mewujudkan pers yang merdeka, bebas dan bertanggungjawab. Fenomena ini memberikan ilustrasi yang tidak menggembirakan tentang apa yang dihadapi jurnalis di daerah ini pada 2021,” sebut Rifay.
Selama 2021, serangan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Pelakunya variative mulai dari aparat kepolisian, pemerintah hingga pengacara. AJI Palu mencatat dari Januari – Desember 2021 terdapat lima kasus kekerasan wartawan.
Begitu pula dengan serangan terhadap kebebasan pers dilakukan beragam. Mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja/intimidasi hingga ancaman pemidanaan karya-karya jurnalistik – tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.
Kekerasan yang dialami jurnalis antara lain Nur Saleha (Tribun Palu.com) yang dilarang mengabadikan suasana saat kerumunan warga. Ancaman pemidanaan wartawan di Buol yang kasusnya sedang berjalan. Kemudian, somasi oleh pejabat di Parigi Moutong terhadap Thomy Noho atas tulisan di media kompasulawesi yang kasusnya stagnan.
Kekerasan berikutnya, dialami wartawan kabarselebes.com Alshie Marcelina. Ia dipukul oleh anggota polisi saat sedang meliput demonstrasi ‘reformasi dikorupsi’ di Palu. Melalui perantaraan ORI Sulteng, kasus berakhir damai, antara Alshie dan Kapolres Palu. Terakhir, perampasan alat kerja wartawan terhadap TV One atas nama Andi Baso Hery di Luwuk Banggai. Kasus ini berakhir damai.
Menurutnya, keselamatan jurnalis di lapangan harus mendapat perhatian serius. AJI Palu mencatat, pada 2021, gelombang pandemi COVID-19 bersamaan dengan merebaknya varian delta, banyak wartawan yang terpapar, sedikitnya 19 orang di Palu, enam di Kabupaten Luwuk Banggai atau dengan total 21 wartawan yang terapar COVID-19.
AJI Palu dengan organisasi wartawan lainnya menggalang dana untuk menangani kawan-kawan yang terpapar tersebut. Mulai dari menyiapkan rumah isolasi, menyuplai vitamin, menyiapkan oksigen dan membagikan sembako. AJI Palu bersama aliansinya, tak hanya menangani wartawan yang berasal dari AJI Palu. Namun juga dari asosiasi di luar AJI Palu.
Di sisi lain, kesejahteraan jurnalis adalah isu lain yang tak kalah penting mendapat perhatikan. Menjamurnya media di era digital, membuat kesejahteraan jurnalisnya menjadi persoalan serius.
AJI Palu berpendapat, salah satu standar profesionalitas jurnalis adalah dengan mendapatkan upah layak dari perusahaannya. Dengan demikian independensi tetap harus terjaga sebagai gerbang terakhir yang menjamin pers mampu menjalankan fungsinya sebagai penyanggah keempat demokrasi di daerah ini. AJI Palu berpendapat, tiga hal tersebut diatas adalah jaminan kemerdekaan pers di daerah ini.
Perjalan kelam itu membuat AJI Palu bersikap agar menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi AJI Palu, menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.
Selain itu, mendesak kepada parapihak, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik jika terdapat karya jurnalistik yang memenuhi standar atau norma kode etik jurnalistik. Tidak melakukan pemidanaan terhadap wartawan.
“Jurnalis adalah individu yang merdeka. Karenanya tidak bisa dieksploitasi dengan membiarkannya tidak mendapat perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, jika sewaktu-waktu mendapat musibah. sakit atau terpapar COVID-19,” imbuh Rifay.
Ia juga memnita kepada perusahaan media, memberikan upah layak kepada setiap jurnalisnya.(afd/*)