PALU, beritapalu | Kanwil Kemenkumhan Sulawesi Tengah memberikan remisi Natal bagi 181 warga binaan pemasyarakatan se Sulawesi Tengahdi aula Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu, , Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi natal ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Tengah Lilik Sujandi didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sunar Agus, dan Kepala Lapas Palu.
Menurut Lilik , Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas / Rutan se – Sulawesi Tengah yang mendapat remisi khusus hari raya Natal berjumlah total 181 orang yang semuanya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman. Namun pada natal tahun ini , tidak ada yang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau dengan kata lain tidak ada WBP yang dinyatakan bebas.
Lilik merinci, para warga binaan mendapatkan remisi masing masing 38 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari, 107 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 33 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil menyampaikan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang pada hari natal ini mendapatkan remisi dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan serta menjadi warga negara yang baik dan taat pada hukum. (afd/*)