PALU, beritapalu | Satresnarkoba Polres Palu membekuk dua pria terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Senin (20/12/2021). Kedua pria itu masing-masing berinisial F (32 tahun), asal Surabaya dan FR (21 tahun) asal Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, pelaku F diduga merupakan pengedar sabu dan diedarkan F dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar setelah barang diterima.
“Informasi ini kami peroleh dari masyarakat setempat,” ungkap AKBP Bayu.
Saat dilakukan penggerebekan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa enam sachet plastik yang dibungkus tisu di dalam kotak rokok.
“Barang bukti itu kita temukan di kamar terduga pelaku F,” sebut Kapolres Palu.
Sedangkan terduga pelaku FR diamankan Polisi lantaran dirinya sedang berada di lokasi bersama F.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan Polisi ialah dua unit hp, tiga buah alat isap atau bong dan delapan plastik klip kosong. (afd/*)