PALU, beritapalu | Kepolisian Resor (Polres) Palu menerima pelimpahan terduga pelaku penyalagunaan Narkoba, Selasa (31/8/2021) Pukul 23.30 Wita dari Polsek Palu Utara.
Terduga berinisial MH (26) yang bekerja swasta dan berkediaman di Jalan Baiya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Polsek Palu Utara, Pukul 21.00 Wita.
“Penggrebekan Itu dipimpin langsung Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang bersama anggotanya, dan berhasil menangkap terduga di rumahnya di Kelurahan Baiya,” ujar AKBP Bayu Indra Wiguno.
Selain mengamankan terduga, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 paket plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 1,55 gram, uang tunai Rp130 ribu, 2 buah kaca pirex, dua buah alat hisap bong, dua buah sendok ukur yang terbuat dari plastik, dua buah korek api, 15 lembar plastik klip bekas bungkusan sabu.
“Saat itu juga terduga MH langsung dilimpahkan penanganan ke Satresnarkoba Polres Palu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno. (afd/*)