PALU, beritapalu | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bereaksi serius dengan tren kenaikan signifikan penderita COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini.
Reaksi itu diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) bernomor 440/790/Sat.Gas COVID-19 tertanggal 9 Juli 2021 yang diteken Gubernur Sulteng Rusdy Mastura tentang Kententuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi COVID-19 dengan Transportassi Darat, laut, dan Udara.
SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se Sulteng, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kepala KKP Palu, Kepala Syahbandar, dan kepala Perwakilan Maskapai Penerbangan itu berisi ketentuan tentang pelaku perjalanan jarak jauh baik dari maupun ke wilayah Sulawesi Tengah menggunakan sarana transportasi darat, laut dan udara.
Salah satu poinnya adalah pelaku perjalanan tersebut diharuskan atau wajib menunjukkan surat keterangan hassil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan telah dicek keassliannya oleh petugass peemriksa.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menjukkan kartu vaksin pertama kecuali bagi yang mengidap penyakit sesuai surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat dilakukan vaksinasi.
Apabila hasil test RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
SE tersebut berlaku efektif mulai Senin (12/7/2021) hingga waktu yang belum ditentukan atau disesuaikan dengan perkembangan di lapangan. (afd)