zakat

Sekkot Irmayanti (kedua kiri) pada sosialisasi aplikasi Menara Masjid di asrama Haji Transit Palu, Sabtu (22/2/2025). (Foto: prokopim Setda Kota Palu)

Pemkot Apresiasi Penerapan Aplikasi Menara Masjid pada Zakat

PALU, beritapalu | Pemkot Palu mengapresiasi penerapan aplikasi Menara Masjid dalam pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu. Apresiasi itu dinyatakan Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolosaat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Menara Masjid, di Asrama Transi Haji Palu, Sabtu (22/2/2025).

Asisten Kesra, Usman (kiri) menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai dari Basnaz Kota Palu ke warga penerima manfaat di Kantor Camat Ulujadi, Rabu (19/2/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Imron)

306 Warga Ulujadi Terima Manfaat dari Baznas Kota Palu

PALU, beritapalu | Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menyerahkan bantuan uang tunai dan paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu kepada 306 warga penerima manfaat di Kecamatan Ulujadi, Palu, Rabu (19/2/2025).

beras mustahik

Bantuan Beras untuk Para Mustahik di Palu

Pekerja menurunkan beras dari kendaraan untuk dibagikan kepada mustahik di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/3/2024). BAZNAS setempat menyalurkan bantuan berupa empat ton beras masing-masing sebanyak 10 kilogram kepada 400 mustahik, yakni mereka yang tergolong dalam fakir, miskin, riqab (korban perdagangan orang), gharib (terlilit utang), muallaf, fisabilillah, ibnu sabil (pejalan kehabisan bekal), dan amil (pengumpul zakat). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)

Kemenag sigi+Baznas

Zakat Fitrah di Sigi 2,5 Kg atau Rp42.500 per Jiwa

SIGI, beritapalu | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi pada bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah/2024 Masehi menetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa/orang atau dalam bentuk uang senilai Rp42.500 per jiwa.

penyaluran zakat

Zakat Fitrah Tahun Ini 2,5 Kg Beras atau Rp40 Ribu per Jiwa

PALU, beritapalu | Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras per jiwa yang jika dikonversi ke dalam bentuk uang bernilai sebanyak Rp40 ribu per jiwa.