PALU, beritapalu | Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras per jiwa yang jika dikonversi ke dalam bentuk uang bernilai sebanyak Rp40 ribu per jiwa.
Ketetapan besaran zakat fitrah itu dituangkan dalam surat bernomor P-983/Kk.22.08/04/BA.00/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang diteken Kepala Kemenag Kota Palu, Ahmad Hasni.
Ketetapan itu juga merujuk pada surat Kemenag Sulteng tertanggal 4 Maret 2024 tentang Imbauan Menunaikan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M yang perhitungannya didasarkan pada harga bahan makanan pokok di Kota Palu.
Dalam surat ketetapan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Imam Masjid dan Badan Amil Zakat, dan Penyuluh Agama Islam se Kota Palu disebutkan, pengumpulan zakat fitrah sudah dapat dilakukan mulai 1 Ramadhan atau 12 Maret hingga 29 Ramadhan atau 9 April.
Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui badan atau lembaga penyalur zakat, infaq dan sedekah, baik pemerintah ataupun swasta atau di masjid-masjid di lingkungan masing-masing. (afd/*)