SIGI, beritapalu | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi pada bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah/2024 Masehi menetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa/orang atau dalam bentuk uang senilai Rp42.500 per jiwa.
“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari kantor Kemenag Sigi yang saat ini di pimpin oleh Lutfi Yunus, dimana besaran Zakat Fitrah tahun ini bila di rupiahkan senilai Rp42.500,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Sigi, Hadi Wijaya, di Sigi Biromaru, Selasa (19/3/2024).
Penetapan besaran zakat fitrah ini kata Hadi, bersumber dari makanan pokok yakni beras yang di konsumsi oleh masyarakat, berdasarkan kisaran harga beras saat ini.
Penetapan kadar zakat fitrah, lanjutnya, bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
“Saat ini sejumlah sembako hampir merata naiknya terutama beras, jenis premium di beberapa pasar wilayah Sigi Rp17.000 / kilogramnya, bahkan ada yang lebih,” tukasnya.
Namun, dengan zakat fitrah yang diberi di bulan Ramadhan yang menjadi suatu kewajiban, tidak akan mengurangi rezeki bahkan akan berdampak pahala, karena zakat fitrah tersebut akan dinikmati saudara-saudara muslim yang masih membutuhkan perhatian. (fd/*)