Kemenag Umumkan 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin
JAKARTA, beritapalu | Dikutip dari Antara, Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin."Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Kamaruddin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat N...