Opini

Sampul buku Menjaga Kebebasan Pers. (Sumber: Lukas Suwarso)

Penghargaan Magsaysay dan Legasi Atmakusumah

ATMAKUSUMAH Astraatmadja (Atma) sedang  di kantornya, di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), pada pertengahan tahun 2000, ketika telepon masuk dari Presiden Ramon Magsaysay Award Foundation (RMAF), Carmencita T. Abella. Mengabarkan Atma memenangkan penghargaan Ramon Magsaysay Award for Journalism, Literatur, and Creative Communication Arts.

Longki Djanggola, anggota DPR RI No. A-145 Fraksi Partai Gerindra. (Foto: dok. probadi)

Menatap 2025: Refleksi dari Tahun Perubahan

SAAT jarum jam melangkah meninggalkan 2024, kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan besar: apa yang telah kita capai, dan ke mana kita akan melangkah? Tahun 2024 bukan hanya tentang pemilu yang menentukan arah bangsa, tetapi juga tentang bagaimana kita, sebagai masyarakat, merespons perubahan global yang semakin cepat.

Ilustrasi

Membongkar Tirai Gelap Dana Pajak

Pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. Namun, tantangan besar bagi Indonesia bukan hanya tentang bagaimana pajak dipungut, namun juga bagaimana dana tersebut digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Ketika kebijakan perpajakan seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dibicarakan, reaksi masyarakat cenderung negatif. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya kepercayaan terhadap transparansi pengelolaan dana pajak oleh pemerintah.

Ilustrasi dekarbonisasi. (foto: satuplatform.com)

Memulai Dekarbonisasi dari Level Tapak Catatan Dari Tepian Hutan Sulawesi Tengah

PERHELATAN United Nations Forum Conference on Climate Change (UNFCC) COP  29 di Azerbaijan akan segera dilaksanakan pada tanggal 11 – 22 November 2024. Tentu perhatian dunia akan tertuju pada pertemuan tahunan itu, karena sangat menentukan bagi sejarah umat manusia dalam menyepakati target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Dimana target ambisius untuk menyelamatkan planet bumi ini dari krisis iklim global adalah net zero emission pada tahun 2060.

Dua Tahapan Pilkada Krusial Berpotensi Pelanggaran Administrasi

Dua Tahapan Pilkada Krusial Berpotensi Pelanggaran Administrasi

PALING tidak ada dua tahapan dalam pencalonan pilkada 2024 yang perlu dikawal, dipantau oleh masyarakat dan membutuhkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu yakni ; Tahapan pemeriksaan Kesehatan dan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota.

Ilustrasi (Kompas.com)

Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi pasal dan norma Undang Undang yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Peresmian Rumah Singgah Pasien Muhammadiyah. (Foto: Tangkapan layar tvMU)

Keleleran

KELELERAN menjadi fenomena baru dalam kehidupan sosial di sekitar rumah sakit di kota-kota besar Indonesia. Di Jakarta, orang-orang yang keleleran mudah ditemui di seputar RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Jantung Harapan Kita dan RS Kanker Dharmais.