Author: beritapalu

Usai Merenovasi Senilai Rp4,2 M, PT Vale Serahkan PKM Bahomotefe ke Pemda Morowali

Usai Merenovasi Senilai Rp4,2 M, PT Vale Serahkan PKM Bahomotefe ke Pemda Morowali

MOROWALI, beritapalu | Usai merenovasi Puskesmas Bahomotefe di Bungku Timur, PT Vale menyerahkan pengelolaanya kepada Pemda Kabupaten Morowali. Penyerahan yang digelar dalam seremoni Serah Terima Renovasi Hibah Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) Bahomotefe itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dan Prasasti, akhir Mareet 2023 lalu.

Telkom Segera Integrasikan IndiHome ke Telkomsel

Telkom Segera Integrasikan IndiHome ke Telkomsel

JAKARTA, beritapalu | PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan Telkomsel telah menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-off Agreement/CSA) untuk mengintegrasikan IndiHome ke Telkomsel. IndiHome merupakan pemain fixed broadband terbesar…

senin panahan tradisional

Lomba Seni Panahan Tradisional Usai Shalat Tarawih di Nunu

PALU, beritapalu | Federasi Seni Pahanan Tradisional (Fespati) Kota Palu menggelar lomba panahan tradisional di Kelurahan Nunu, Kota Palu sejak 29 Maret lalu. Uniknya, lomba yang diikuti ratusan peserta itu digelar usai shalat tarawih atau pada malam hari.

BEI Sulteng Optimistik Capai Target Pertumbuhan 35 Persen Transaksi Pasar Modal

BEI Sulteng Optimistik Capai Target Pertumbuhan 35 Persen Transaksi Pasar Modal

PALU, beritapalu | Kantor Perwakilan Bursa Efek Indoensia (BEI) Sulawesi Tengah optimistik akan bisa mencapai target pertumbuhan transaksi pasar modal di Sulteng selama periode 2023 ini. Optimisme itu dikemukakan Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulteng, Putri Irnawati saat membuka Media Gathering di Palu, Senin (3/4/2023).

Mushallah Pandapa Al-Hidayah Besusu Difungsikan Kembali

Mushallah Pandapa Al-Hidayah Besusu Difungsikan Kembali

SEBELUM berdiri di simpang empat Jalan Jalan H. Hayun-Ki Maja dan Wahidin-Suharso, Masjid yang dulunya bernama Al-Hidayah itu berada di pinggir sungai, tak jauh dari Jembatan III. Banjir yang kerap melanda mengharuskannya dipindah ke tempat sekarang.