HALMAHERA SELATAN, beritapalu | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI-AL terhadap jurnalis media online sidikkasus.co.id, Sukandi Ali, lantaran membuat berita penahanan kapal yang mengangkut BBM diduga milik Ditpolairud Polda Maluku Utara oleh TNI-AL di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Ketua AJI Ternalet, Ikram mengatakan, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, dan juga mengancam kebebasan pers di Maluku Utara.
Penganiayaan itu terjadi di dalam bangunan lantai dua Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Kamis (28/3/2024) siang.
Kronologis kejadian berawal saat Sukandi Ali (korban) dijemput dua anggota TNI-AL (pelaku) di rumahnya. Dua anggota TNI-AL diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.
Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI-AL itu dibawa dengan mobil menuju Pos TNI-AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang dan kemudian dianiaya sambil diinterogasi perihal berita yang dibuatnya tersebut.
Korban dituding membuat berita tanpa konfirmasi ke TNI-AL, padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.
Alhasil meskipun sudah menyebutkan telah melakukan konfirmasi berita, korban terus dianiaya dengan pukulan kepalan tangan kosong, sampai dengan menggunakan sepatu lars, dan selang karet.
Korban sempat ditodong dengan pistol setelah sebelumnya digertak dengan satu kali tembakan peringatan dari pistol salah satu pelaku.
“Dia (pelaku) bilang kalau kamu konfirmasi yah jangan kasih naik berita, kecuali kamu (korban) bilang kamu wawancara, nah itu baru bisa kasih naik berita,” kata Sukandi menirukan pernyataan salah satu pelaku.
Sukandi mengaku tidak memiliki masalah lain dengan ketiga pelaku ini. Dirinya hanya membuat berita dengan judul, “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat,”.
Berita yang dimuat ke media sidikkasus.co.id edisi tanggal 26 Maret 2024 ini, kata Sukandi, dibuatnya setelah mendalami informasi penangkapan kapal mengangkut BBM jenis dexlite diduga milik Ditpolairud Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Kapal pengangkut BBM ini kemudian diamankan TNI-AL ke Pelabuhan Panamboang pada tanggal 21 Maret 2024.
Setelah dianiaya, Sukandi menyebutkan sempat ada sejumlah wartawan mendatangi Pos TNI-AL tersebut. Namun sejumlah wartawan ini kemudian pergi meninggalkan dirinya bersama tiga pelaku.
Karena tidak kuat dengan sakitnya dianiaya para pelaku, Sukandi yang ingin penganiayaan tersebut disudahi terpaksa menawarkan diri untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi dua poin pernyataan.
Pernyataan pertama yaitu Sukandi tidak mengulangi perbuatan yang sama maupun yang lain kemudian tidak boleh lagi melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal, kemudian pernyataan yang kedua yaitu dirinya harus undur diri dari jurnalis dan tidak membuat peliputan berita.
“Saya sudah yang bikin pernyataan itu, yang penting dengan catatan dorang (mereka) stop pukul sudah,” ungkap Sukandi.
Berselang beberapa saat kemudian, Sukandi baru dapat pulang ke rumahnya setelah ada sejumlah anggota polisi dari Pos Polair datang dan membawanya pulang.
Sukandi juga mengaku telah membuat laporan polisi ke Polres Halmahera Selatan dan menjalani visum di RSUD Labuha, Halmahera Selatan malam tadi. Akibat penganiayaan tersebut, tubuh Sukandi terutama pada bagian bahu, lengan, dan kepala mengalami banyak luka bekas cambukan selang. Bahkan giginya ada yang patah.
Meskipun sudah membuat laporan polisi, kata Sukandi, polisi hanya menerima laporannya namun tidak bisa memproses pidana karena para pelakunya adalah anggota TNI-AL.
“Ada bikin laporan polisi tapi polisi di sini dorang tara bisa tangani karena tentara,” ucap dia, seraya mengaku dari tiga pelaku hanya satu saja yang dia ketahui namanya, yaitu Letda Laut (PM) Miftahudin.
Atas tindakan tersebut AJI Ternate bersama LBH Marimoi, YLPAI Maluku Utara, dan LBH GP Anshor Kota Ternate menyatakan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tindakan penganiayaan terhadap jurnalis menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku Utara dan mendesak pihak TNI-AL mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku penganiayaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
AJI Ternate mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers dan mendesak agar para pelaku dipecat dari dinas TNI-AL. (afd/*)