PALU, beritapalu | Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB), Fatrisia Ain yang juga salah seorang penyintas dan pembela HAM memenuhi undangan Polda Sulteng untuk memberikan keterangan terkait aksi penghentian sementara operasional kebun plasma di Kabupaten Buol, Sabtu (16/3/2024).
Undangan itu dilayangkan Polda Sulteng karena sebelumnya, Pt Hardaya Inti Plantation (HIP) melaporkan adanya aksi tesebut yang berlangung sejak awal Januari 2024 lalu hingga saat ini yang praktis menghentikan operasi perusahaan.
Dalam keterangannya, Fatrisia Ain mengaku dimintai klarifikasi oleh penyidik Unit Tipidter Polda Sulawesi Tengah sejak pukul 13.00 Wita hingga 17.00 Wita, dan akan dilanjutkan Minggu (17/3). Dikatakan, permitnaan keterangan dan pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pemilik lahan plasma lainnya.
Fatrisia Ain mengatakan, kehadirannya memenuhi undangan penyidik tersebut dengan harapan agar dapat informasi yang seterang-terangnya terkait masalah plasma ini. Dia berharap kepolisian secara khusus akan bertindak obyektif atas masalah ini dan bisa membantu penyelesaian masalah dan memastikan hak-hak para petani pemilik lahan didapatkan sebagaimana perjanjian kerjasama dan tujuan kemitraan inti-plasma, terlebih hal ini adalah program pemerintah.
Selain Itu, Fatrisia juga berharap kepada PT. HIP agar mengedepankan penyelesaian untuk kebaikan semua pihak dan tidak menempuh cara-cara tertentu. Para petani menurutnya menunggu PT. HIP untuk bermusyawarah secara adil dan transparan dalam penyelesaian masalah.
Fatrisia mengurai kembali masalah yang menimpa sejumlah petani plasma yang bermitra dengan PT. HIP. Ia menjelaskan, masalah ini timbul setelah dengan adanya tuntutan para petani pemilik lahan plasma yang sudah puluhan tahun bermitra namun tidak mendapatkan bagi hasil. Sebaliknya PT. HIP memberikan beban utang hingga Rp590 miliar termasuk dua koperasi yang sudah lunas utang kredit bank.
Dikatakan, keputusan para pemilik lahan plasma mengehentikan operasional kebun lantaran berbagai upaya perjuangan para petani untuk mendapat hak tidak mendapatkan hasil. Petani katanya sudah melaporkan ke DPRD Kabupaten Buol yang telah ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus. Namun itu tak menyelesaikan masalah karena tidak rekomendasi penyelesaian yang dikeluarkan.
Petani juga katanya sudah menemu pj Bupati Buol dan dibentuk Tim Penyelesaian. Namun lanjutnya, hingga kini pun tidak ada titik terang.
“Saat ini sedang digelar Sidang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), setelah surat peringatan ke tiga perintah perbaikan diabaikan oleh Pihak PT. HIP,” sebut Fatrisia.
Ia menyebut, pelaporan PT. HIP adalah upaya kriminalisasi untuk menghentikan perjuangan petani sebagaimana pernah dilakukan pada tahun 2021 lalu yang mengakibatkan lima orang petani dipenjarakan. (afd/*)