PALU, beritapalu | Mau tidak mau, pria berinisial H (36 tahun) ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah disangkakan sebagai pelaku perusakan dua eksvator di Kelurahan Watusampu dan lalu mengambilnya.
H ditangkap jajaran Polsek Palu Barat di rumahnya di Desa Loli Pesua, Donggala setelah dilakukan penyelidikan atas laporan polisi tentang perusakan dan pencurian dua eksavator milik PT Cipta Rido Gematama, Senin (4/4/2022), kurang dari 12 jam .
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Rustang menjelaskan, bukti yang dikumpulkannya cukup kuat untuk segera meringkus pelaku.
“Pelaku melakukan pencurian dengan memotong-motong beberapa bagian badan eksavator, lalu bagian itu diambil,” kata Iptu Rustang, Selasa (5/4/2022).
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti disita seperti mobil Pickup warna hitam, besi bekas alat berat eksavator, dan satu set alat las pemotong.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Palu Barat guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu Rustang. (afd/*)