SIGI, beritapalu | Seorang warga Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi berinisial ED (45 tahun) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia membawa paket yang diduga sabu seberat 0,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala dalam keterangan resminya menyebutkan, ED masuk target operasi (TO) setelah beberapa informasi mengindikasikan keterlibatannya dalam tindak pidana penyahagunaan narkotika.
“Lelaki ED ini kami amankan kemarin (Minggu, 21/5) tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan dua paket barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram,” ungkap AKP Janni Sagala, Senin (22/5/23).
Ia menyebutkan, ED ebrsama barang bukti tersebut kini telah diamankan dan sudah ebrada di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (afd/*)