SIGI, beritapalu | Polres Sigi memediasi kasus pencurian yang dilakukan tiga orang anak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi pada Sabtu (11/6/2022) lalu dan kasusnya dinyatakan ditutup setelah dilakukan pendekatan kekeluargan atau disebut restorative justice.
Peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/103/IV/2022/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 10 Juni 2022; Tentang pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios yang terjadi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah ketiga pelaku diamankan, pada Sabtu (11/6/2022) dilakukan pertemuan mediasi di ruangan keadilan restoratif Polres Sigi yang dihadiri korban pencurian. Juga ketiga anak tersebut yang masing-masing berinisial Ii, RA, dan RW.
“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan” ujar KBO Reskrim Polres Sigi Ipda Muh. Rusman.
Menurut Rusman, restorative justice atau keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Upaya ini yang sedang digalakkan oleh Kapolri,” sebutnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Arsyad Maaling menjelaskan, jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun saat ini mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
“Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan,” tandasnya. (afd/*)