JAKARTA, beritapalu | Setelah menunggu sekitar dua pekan, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi akhirnya mengumumkan hasil uji balistik Bidlatfor Polda Sulsel terkait penembakan Erfaldi (21) saat aksi unjuk rasa menolak tambang di Desa Sinei, Tinombo Selatan, Parigi Moutong beberapa waktu lalu.
“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748,” jelas Irjen Pol Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta, Rabu (2/3/2022)
Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.
“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya identik,” ungkapnya. Ia menambahkan, penyidik nantinya akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi termasuk Bripka H dan mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan tiga butir selongsong peluru.
“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya. (afd/*)