PALU, beritapalu | Satgas Pangan Sulteng menyegel dua gudang milik CV AJ karena terindikasi menimbun sekitar 53 ton minyak goreng yang banyak dikeluhkan warga karena kelangkaan dan mahalnya harganya, Rabu (2/3/2022).
Penyegelan dipimpin langsung Kombes Pol Ilham Saparona dan juga disertai Kadis Perindag Kota Palu di lokasi kedua gudang tersebut, yakni di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tavanjuka dan di Komplek Ruko Bundara Palupi Permai, Tatanga, Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya menyebutkan, di Gudang di Jalan Igusti Ngurah Rai ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.
Sedangkan di Jalan komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, sehingga totalnya sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.
“Stok minyak goreng tersebut disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya,” terang mantan Wadireskrimsus Polda Sulteng ini.
Ia mengatakan, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan minyak goreng merk Viola tersebut.
Dalam perkara ini, ia akan menjerta pelaku dengan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.