PALU, beritapalu | Pasangan suami istri dan empat warga lainnya digelandang ke Mapolres Palu karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Sabtu (31/7/2021).
Mereka yang gelandang dari Jalan Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan itu masing-masing berinisial ASH (25) pekerjaan wiraswasta, K (29) Ibu Rumah Tangga, MJM (19) montir, AKP (19) swasta, MFA (17), dan IH (19) buruh bangunan.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengungkapkan, awalnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari masyarakat pada pertengahan Juli 2021 lalu bahwa ada pasangan suami istri yaitu terduga ASH dan M yang menyalahgunakan narkoba dengan menyuplai sabu ke Kecamatan Tatanga.
“Dan setiap malam rumah tempat tinggalnya di Jl Mutiara IV itu selalu ramai dengan orang orang yang datang membeli sabu,” sebut Kapolres Riza.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga dan ditemukan fakta bahwa pasutri itu merupakan bandar sabu di rumahnya maupun di Kecamatan Tatanga.
“Anggota langsung melakukan penindakan pada Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 20.30 Wita dan saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 15 paket ukuran besar atau ball dan barang bukti lainnnya,” beber AKBP Riza Faisal.
Selain itu, polisi juga menggelandang empat orang lainnya yang saat itu berada di TKP untuk diproses lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya 15 paket diduga sabu dengan berat brutto 750 gram, satu timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet plastik, Iphone, Hp Samsung. (afd/*)