SIGI, beritapalu | Terduga pelaku jambret HP di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Sabtu (23/4/2022) pagi diringkus jajaras Satreskrim Polres Sigi kurang dari 9 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Arsyad Maming menjelaskan, peringkusan terduga pelaku itu pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LA/79/IV/SPKT-III/Polres Sigi.
“Team Resmob Polres Sigi kemudian mendatangi korban yang berada di Rumah Sakit Torabelo untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan melakukan olah TKP,” kata Kasat Arsyad.
Berdasarkan info dari korban, Team kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat bukti kuat yang mengarahkannya bahwa terduga pelakunya adalah pria berinisial TG yang beralamat di Desa Langaleso.
Sekitar pukul 02.00 WITA Team Resmob Polres Sigi mendapatkan informasi bahwa motor yang digunakan terduga pelaku saat melakukan aksinya itu berada di Desa Langaleso
“Team langsung bergerak menuju lokasi. Menurut pemilik motor yang pakai motor tersebut adalah pelaku berinisial TG,” sebutnya.
Sekitar pukul 08.10 WITA Team Resmob Polres Sigi mendapat info bahwa pelaku berada di Desa Jono dan langsung bergerak ke desa tersebut dan berhasil meringkusnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebuah motor revo fit telah diamankan ke Polres Sigi guna pemeriksaan lebih jauh.
“Dari hasil introgasi menurut pelaku dia melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang berinisial FL yang saat ini sedang diburu keberadaannya. Sedangkan Untuk Handphone korban masih sementara di lakukan penyelidikan, karena menurut keterangan pelaku sudah dijual di kelurahan Tatanga Kota Palu,” jelas Kasat Arsyad. (afd/*)