PALU, beritapalu | Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Polres Palu menangkap pria berinisial AR (48 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (30/7/2021).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengungkapkan, polisi mendapat pengaduan bahwa telah terjadi pencurian Hp di Jalan Balaikota Timur, Kelurahan Tanamondindi, Palu Selatan pada, Rabu (4/11/2020) lalu.
Berdasarkan laporan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan dan sekitar 10 hari kemudian pihaknya mendapat Informasi bahwa pelaku bernama AR yang juga seorang residivis kasus pencurian dengan modus mengambil HP dibagasi motor.
Beberapa waktu kemudian, keberadaan terduga pelaku terendus juga oleh polisi yang terus mencarinya dan setelah dipastikan berdimisili di sebuah tempat kos di Jalan Domba, aparta langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Saat itu pelaku sedang berada di kostnya, dan polisi langsung membekuk pelaku untuk dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Palu,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatanya mencuri dengan modus mengambil Hp di bagasi motor korban.
“Lokasi operasinya di lapangan Walikota Palu, itu dilakukan sebanyak 35 kali,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, HP merk Vivo Y91 warna biru ocean, dua HP oppo A3s warna merah, Oppo A1k warna merah, Xiaomi warna hitam, Vivo Y71 warna gold. (afd/*)