PALU, beritapalu | Tim Resmob Tadulako Polres Palu kembali menangkap seorang terduga pencuri handphone di BTN Kabonena Indah, Kota Palu, Selasa (26/10/2021) malam.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Resmob AIPTU Edi Suryono berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 760 / VIII / 2020 / SPKT / POLRES PALU, POLDA SULTENG, 20 Agustus 2021.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pelaku berinisial I alias Bl (29 tahun) adalah warga di Jalan Munif Rahman, Kota Palu.
“Dari penangkapan itu, anggota ikut mengamankan dua barang bukti berupa handphone,” kata Kapolres, Rabu (27/10/2021).
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang berupa tiga unit handphone bersama rekannya yang saat ini telah ditahan di Polres Donggala.
Pelaku juga melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah milik korbannya menggunakan obeng. Kemudian pelaku masuk dari jendela yang dirusaknya.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Makopolres Palu,” tambah Kapolres Bayu. (afd/*)