PALU, beritapalu | Satresnarkoba Polres Palu menyita narkotika jenis sabu seberat hampir empat kilogram, tepatnya 3,9 kilogram yang melibatkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Palu, Senin (4/10/2021) menyebutkan, kedua pegawai Lapas itu masing-masing berinisial Rm dan Rl. Keduanya bekerjasama dalam kasus tersebut dan ditangkap pada Sabtu (2/10/2021).
“Pada Jumat (10/9/2021), tim Opsnal Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi bahwa terduga Rm dan Rl adalah bandar yang menyuplai sabu dari dalam komplek perumahan Lapas kepada pengedar di Palu,” ujar Kapolres Bayu.
Berdasarkan info itu lanjut Kapolres Bayu, dilakukan peneylidikan dan keduanya ditetapkan sebagai arget Operasi (TO).
Tepat pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, urai Kapolres, tim Opsnal melakukan penggerebekan di perumahan Lapas tersebut.
“Dalam penggerebekan itu ditemukan barang bukti diduga sabu sebanya 49 paket yang disimpan di dalam termos es dan tas ransel di dalam dus,” jelasnya.
Saat diinterogasi, Rl mengaku sabu tersebut dititip oleh Rl. Ketika Rl kembali ke komplek perumahan tersebut, tim Opsnal Polres Palu langsung menyergapnya.
Naas lagi bagi keduanya karena saat akan dibawa ke Mapolres Palu, keduanya berusaha melawan dan akan kabur.
“Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumuhkan kedua kaki tersangka. Mereka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bahayangkara untuk penanganan medis<‘ imbuh Kapolres bayu.
Kapolres menyebutkan, kedua terseangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 dengan ancaman lima tahun paling sningkat dan paling lama 20 tahun. (afd)