Polresta Palu Musnahkan 2,4 Kg Sabu, Tangkap Seorang Tersangka

PALU, beritapalu | Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang pria berinisial FF di Mapolresta Palu, Rabu (21/5/2025).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams dalam Konferensi Pers di Mapolresta Palu, Rabu (21/5/2025) mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu terkait aktivitas peredaran sabu pada 1 Mei 2025.
Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan pada 13 Mei 2025 polisi menangkap FF di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan dan menyita 13 paket sabu dengan total berat 2,454.4479 gram yang terdiri dari 2 paket besar dan 10 paket sedang serta 1 paket kecil siap edar di Jalan Garuda.
Selain itu diamankan pula alat bantu penggunaan, termasuk dua sendok sabu, satu timbangan digital, dan plastik klip kosong, serta barang elektronik iPhone.
Dari total barang bukti yang disita, sejumlah paket disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan proses pengadilan yakni lab test sample 0,1051 gram, barang bukti untuk pengadilan 33,747 gram, sisanya sebesar 2,420.6181 gram langsung dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu ke dalam panci berisi air mendidih dan dibuang ke dalam septic tank dan disaksikan langsung oleh tersangka FF.
Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat ini, tersangka masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda dan masyarakat luas.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.
Sejumlah pihak terkait hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol Qory Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Palu Inti Astutik, PFM Muda BPOM Palu Hannan, Panitera Muda Pidani PN Palu Sandi Eka Pradana, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (afd)