OJK Panggil Rupiah Cepat, Minta Tanggapi Pengaduan Konsumen

JAKARTA, beritapalu | Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial terkait keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, maka OJK telah mengambil sejumlah Langkah.
Langkah itu antara lain menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan ini, memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara Rupiah Cepat, dan meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran dan melaporkan hasilnya ke OJK dan menanggapi pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun.
Untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, OJK mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan kata sandi (password) dan one-time password (OTP) perangkat yang digunakan.
Juga meminta agar segera melaporkan indikasi pelanggaran kepada OJK melalui kontak OJK 157, WhatsApp: 081-157-157-157 dan atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Dengan langkah ini, OJK berkomitmen untuk memastikan industri keuangan digital lebih transparan, aman, dan terpercaya bagi masyarakat. (afd/*)