Polresta Palu Tahan Tersangka Dugaan Pelecehan Anak

PALU, beritapalu | Polresta Palu menahan seorang tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di wilayah Palu Selatan setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dugaan pelecehan terhadap korban berinisial AN (9 tahun) itu sebelumnya telah melalui proses pemberian keterangan oleh sejumlah saksi.
“Penyelidikan yang dilakukan telah naik ke tahap penyidikan dan per hari ini tersangka sudah ditahan,” kata Kapolresta Palu melalui PS Kasubsi PIDM Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, Selasa (20/5/2025).
Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AA dilaporkan ibu korban, I (28 tahun), pada 18 Mei 2025 atas dugaan pelecehan anak. I mengatakan, Pelecehan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WITA, saat korban berada di rumah.
Korban mengaku mengalami tindakan yang membuatnya tidak nyaman, sehingga keluarganya segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Palu.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan yang membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolresta Palu. (afd/*)