Pemkot Palu akan Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PALU, beritapalu | Pemerintah Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan di Palu, Kamis (24/04/2025). Rapat itu menjadi ajang penting untuk monitoring serta evaluasi pelaksanaan dua Instruksi Presiden (Inpres) utama: Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah menjalin kerja sama yang erat dengan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai landasan penting untuk pelaksanaan program Jamsostek.
“Perda ini menjadi regulasi yang sangat penting, dan alhamdulillah dapat diwujudkan pada tahun 2024. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi para pekerja,” ujar Sekda.
Rapat tersebut juga membahas berbagai isu penting, termasuk proses validasi ulang data pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Sekda, Pemerintah Kota Palu telah melakukan pertemuan daring (zoom meeting) dengan pihak BPJS untuk melaporkan jumlah pegawai yang telah terlindungi dalam program ini serta anggaran yang telah dialokasikan.
“Pemerintah Kota Palu telah menyiapkan anggaran dan mendukung perlindungan bagi banyak pegawai. Namun, evaluasi lanjutan terkait data aktual dan lain-lain masih akan kami lakukan,” jelasnya.
Sekda Irmayanti menegaskan bahwa program Jamsostek memberikan manfaat signifikan bagi para pegawai dan keluarga mereka. Tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga membantu keberlangsungan pendidikan anak-anak pegawai yang berasal dari keluarga rentan.
“Program ini sangat membantu keluarga dan anak-anak mereka yang masih sekolah. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin kuat,” tambah Sekda.
Rapat ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif. Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat. (afd//imr/*)