Setubuhi Adik Ipar Hingga Melahirkan, MB Diancam 15 Tahun Penjara
PALU, beritapalu | Kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbdi Penmas, AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya di Palu, Jumat (14/3/2025) menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2023 silam. Korbannya adalah NA (14) yang masih duduk di bangku SMP. Pelakunya adalah orang dekat sendiri, yaitu kakak Ipar korban berinisal MB (30).
“Kasus persetubuhan anak dengan korban NA (14) di Kabupaten Buol dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata Sugeng Lestari.
Sugeng juga mengungkapkan, persetubuhan MB terhadap NS ini dilakukan secara berulang-ulang yang akhirnya membuat NS hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
“Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan perkembangan kasusnya, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis, 12 Maret 2025 kemarin,” tandasnya.
Penyidik menjerat MB dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, pungkasnya. (afd/*)