Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin (tengah) bersama Sekot Palu, Irmayanti (keenam kanan) dan sejumlah Camat usai penyerahan DHKP di Kantor Wali Kota Palu, Senin (10/3/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin (tengah) bersama Sekot Palu, Irmayanti (keenam kanan) dan sejumlah Camat usai penyerahan DHKP di Kantor Wali Kota Palu, Senin (10/3/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)

Tahun Ini, Pemkot Palu akan Genjot Penerimaan PBB-P2

PALU, beritapalu | Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin bersama Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para camat se-Kota Palu di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (10/3/2025).

Selain itu, keduanya juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Wakil Wali Kota Imelda menegaskan, penyerahan SPPT PBB-P2 ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah melalui pajak.

Wakil wali kota berharap seluruh camat dan lurah segera mendistribusikan SPPT ke warga wajib pajak agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

“Apalagi ini sudah masuk bulan Maret, sehingga ada capaian-capaian yang harus dikejar,” ujar Wakil Wali Kota.

Pemerintah Kota Palu sendiri menargetkan bahwa pembayaran PBB-P2 harus sudah selesai pada Agustus 2025. Namun, Wakil Wali Kota mengakui adanya keterlambatan dalam distribusi SPPT PBB-P2 tahun ini akibat proses update dan validasi data.

“Dokumen baru bisa dibagikan ke kecamatan, lalu ke kelurahan, dan akhirnya diteruskan ke pihak RT. Nantinya, RT yang akan mendistribusikan ke warga wajib pajak. Kita akan evaluasi terus sesuai arahan Wali Kota, termasuk berapa SPPT yang sudah terdistribusi dengan baik dan berapa yang sudah membayar. Setiap minggu akan kita evaluasi kepada camat dan lurah,” jelas wakil wali kota.

Sementara itu, Sekda Irmayanti menyatakan, penerbitan SPPT PBB-P2 seharusnya dilakukan di awal tahun. Namun, proses validasi data yang mengalami perubahan nilai pajak menyebabkan keterlambatan distribusi.

“Kami berharap wajib pajak segera membayar hingga bulan Agustus. Setelah itu, akan diterapkan denda bagi yang belum melunasi kewajibannya. Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Camat dan lurah harus bergerak bersama para RT untuk mempercepat distribusi,” ungkap Sekda.

Sekda juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, realisasi pajak PBB-P2 di Kota Palu hanya mencapai sekitar 80% dari target yang ditetapkan. Karena itu, pada tahun ini Pemerintah Kota Palu menargetkan capaian yang lebih optimal.

“Masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Kami selalu mengimbau para lurah agar berkoordinasi dengan RT dalam mengingatkan warga untuk membayar pajak. Pajak ini sangat penting untuk pembangunan daerah kita,” tambah Sekda.

Dengan adanya penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, sekaligus mengoptimalkan pembangunan yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. (afd/*)

Berita Terkait