JAKARTA, beritapalu | Dari 24 daerah di Indonesia yang ditetapkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 8 daerah yang mampu. Selebihnya sebanyak 16 daerah termasuk Kabupaten Parigi Moutong tidak mampu, terutama karena keteteran soal dana penyelenggaraan.
Hal itu terungkap Ketika dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI terkait evaluasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” ujar Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri yang hadir pada kesempatan itu.
Sementara, terdapat 16 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU lantaran masih membutuhkan dana baik dari provinsi maupun APBN.
“Tidak sanggup itu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasangan, Empat Lawang, Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang. Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” ungkap dia.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, usai RDP tersebut menyampaikan bahwa telah disepakati bahwa apabila Pemerintah Daerah di 15 kabupaten dan 1 provinsi tersebut tidak punya kesanggupan melaksanakan PSU dengan APBD 2025, Komisi II DPR RI meminta agar Mendagri dapat mengusulkan pendanaan kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari APBN.
“Ini untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan segera berjalan dengan baik dan lancar serta daerah-daerah dimaksud sudah akan memiliki pimpinan daerah yang defenitif,” kata Gubernur Sulteng periode 2011-2021 ini.
Menurutnya, permintaan Komisi II DPR RI itu setelah menilik Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10/2016 di mana menyatakan bahwa, “pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Di samping itu, Longki Djanggola meminta agar penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di setiap tingkatan untuk tetap melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya berdasarkan azas dan prinsip pelaksanaan Pilkada, serta menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalismenya.
“Komisi II DPR RI juga meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang terbukti tidak memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, tidak professional dan tidak netral, sesuai aduan masyarakat atau temuan dapat segera diproses DKPP RI,” pungkas Longki. (afd/*)