PALU, beritapalu | Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) pada pelaksanaan Operasi Mantap Praja Tinombala 2024, Sat Lantas Polresta Palu mengeluarkan 10 imbauan penting bagi pengendara, Sabtu (14/9/2024).
Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franataberharap, dengan imbauan itu dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya masa kampanye dan persiapan Pilkada serentak tahun 2024.
Berikut ini adalah poin-poin imbauan tersebut:
Pengendara Wajib Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara telah memenuhi syarat kemampuan dan pengetahuan dalam berkendara di jalan raya.
Pengendara dan Penumpang Wajib Menggunakan Helm SNI
Helm berstandar nasional Indonesia (SNI) merupakan perlengkapan wajib yang harus digunakan oleh pengendara dan penumpang sepeda motor. Penggunaan helm SNI diharapkan dapat melindungi kepala dari cedera serius apabila terjadi kecelakaan.
Dilarang Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Penggunaan handphone saat berkendara sangat berbahaya karena dapat mengalihkan konsentrasi pengendara. Oleh karena itu, AKP Kanisius menegaskan bahwa aktivitas ini dilarang demi menjaga keselamatan di jalan.
Kendaraan Wajib Dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sesuai Ketentuan
Semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan TNKB yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan mengurangi risiko kejahatan.
Mobil Barang Tidak Diperbolehkan Mengangkut Orang
Kendaraan yang dirancang untuk mengangkut barang tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut orang. Larangan ini dikeluarkan guna menjaga keselamatan penumpang yang tidak terlindungi dengan fasilitas keselamatan seperti di dalam kendaraan penumpang.
Pengendara Dilarang Berboncengan Lebih dari Satu Orang.
Sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang. Membawa penumpang lebih dari satu orang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membahayakan pengendara dan penumpang lainnya.
Dilarang Menggunakan Knalpot yang Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Teknis
Penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan sangat dilarang. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot bising juga dapat mengurangi konsentrasi pengendara lain.
Dilarang Menggunakan Lampu Syarat (Strobo) pada Kendaraan Pribadi
Penggunaan lampu strobo atau sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Penggunaan lampu strobo oleh kendaraan pribadi melanggar hukum dan dapat menyebabkan kebingungan di jalan.
Dilarang Melakukan Konvoi Tanpa Pengawalan dari Kepolisian
Konvoi kendaraan dalam jumlah besar harus dilaksanakan dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Tanpa pengawalan, konvoi dapat menimbulkan kekacauan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pengendara Wajib Mematuhi Rambu-Rambu dan Aturan Lalu Lintas Lainnya
Selain imbauan khusus di atas, AKP Kanisius menekankan bahwa setiap pengendara harus tetap mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas serta peraturan lain yang berlaku untuk menjaga keselamatan di jalan.
Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 sendiri merupakan operasi Serentak Se-Indonesia Khususnya di Kota Palu yang digelar untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama masa Pilkada di Kota Palu. Kasat Lantas berharap, dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih tertib dan menaati aturan dalam berlalu lintas, sehingga potensi terjadinya kecelakaan dan pelanggaran hukum dapat ditekan.
“Kami berharap masyarakat Kota Palu dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman, khususnya dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024,” ujar AKP Kanisius. (afd/*)