Perencanaan IAD di Sigi untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

SIGI, beritapalu | Karsa Institute menggelar Seminar dan Lokakarya Perencanaan Integrated Area Development (IAD) di Sigi menghadirkan narasumber dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sigi, serta praktisi dari berbagai bidang di Palu, 21 hingga 22 Februari 2025.
Program Manager Karsa Institute, Edy Wicaksono mengatakan, seminar dan lokakarya itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan membangun komitmen berbagai pihak dalam penerapan IAD di Sigi. Selain itu, menjadi wadah untuk menyusun langkah-langkah penyusunan dokumen IAD, membentuk tim pengawal implementasi IAD, serta mengumpulkan masukan strategis terkait penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya perhutanan sosial.
Ia menyebutkan, sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang tinggi, Sigi terus menghadapi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan inklusif. Permasalahan seperti degradasi lingkungan, konflik lahan, serta minimnya partisipasi perempuan dan masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan masih menjadi kendala utama. Padahal, kearifan lokal dan keberadaan hutan adat serta kawasan perhutanan sosial dapat menjadi modal besar bagi pembangunan wilayah.
“Kami melihat bahwa Integrated Area Development dapat menjadi strategi yang efektif untuk menciptakan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam menyusun perencanaan pembangunan yang terintegrasi. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, solusi yang dihasilkan akan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Edy Wicaksono.
Edy menambahkan salah satu isu utama yang dibahas dalam seminar adalah pengarusutamaan gender dalam pengelolaan sumber daya alam. Data terbaru menunjukkan bahwa dari 22 kelompok perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Sigi hingga November 2024, belum ada satu pun kelompok yang dipimpin oleh perempuan atau memiliki kepengurusan dengan representasi perempuan dan pemuda yang signifikan.
“Kenyataannya, perempuan dalam komunitas adat dan lokal memiliki interaksi yang erat dengan sumber daya alam, baik untuk pemenuhan pangan, ekonomi rumah tangga, maupun dalam aspek budaya. Oleh karena itu, diperlukan ruang partisipasi yang lebih besar bagi perempuan dan pemuda dalam pengelolaan perhutanan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sinergi kebijakan untuk mewujudkan Sigi Hijau juga menjadi bagian dari upaya sinergis IAD dengan kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sigi Hijau dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal. Selain itu, IAD juga merujuk pada kebijakan nasional seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Olehnya, sebagai keluaran utama dari seminar dan lokakarya, diharapkan akan dihasilkan berita acara kesepahaman dan kesepakatan antar pihak untuk mendorong penerapan IAD di Kabupaten Sigi dengan menekankan perspektif GEDSI. Selain itu, diharapkan terbentuk langkah-langkah penyusunan dokumen IAD, tim pengawal implementasi IAD, serta masukan substansial terkait pengarusutamaan GEDSI dalam perencanaan pembangunan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kabupaten Sigi diharapkan dapat menjadi model pembangunan sektor kehutanan yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan berbasis kearifan lokal masyarakat adat, serta memperkuat peran perempuan dan pemuda dalam pengelolaan sumber daya alam,” harap Edy. (afd/*)