LUWUK, beritapalu | Petugas Pengawas Menara III di Lapas Kelas IIB Luwuk, Banggai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba bermodus pelemparan melalui dinding tembok, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, penggagalan modus itu setelah adanya laporan masyarakat yang tinggal di sekitar Lapas mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan dua orang tak dikenal.
Personel Jaga Regu Pengamanan I, Andi Giant yang saat itu bertugas di Pos Menara III segera merespons laporan tersebut dan bersama petugas lainnya bergerak cepat dan menangkap satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam pelemparan narkoba ke dalam lapas tersebut.
Treduga kemudian dibawa ke Ruangan Portir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti ditemukan setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut tepat di balik tembok belakang, terdiri dari dua bungkus sabu-sabu seberat masing-masing 1 gram, beserta lima sachet kecil yang dibungkus dalam kantong plastik putih dan dibalut dengan tas kresek hitam.
Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi menginstruksikan untuk segera melaporkan peristiwa ini kepada Polres Banggai. Sekitar pukul 17.00 WITA, Kanit 1 Resnarkoba Polres Banggai, Bripka Yandri Rompis bersama anggota Resnarkoba Brigpol Rahayu Bagus Asri Nur Alam tiba di Lapas untuk mengambil barang bukti dan mengamankan pelaku.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu buah handphone, dua sachet sabu-sabu masing-masing 1 gram, lima bungkus kecil sachet sabu-sabu (masih kosong), serta sebuah batu pemberat.
Selama proses, Lapas Kelas IIB Luwuk tetap menjaga kondisi aman dan kondusif. Petugas memastikan bahwa situasi di dalam dan sekitar Lapas tetap terkontrol dengan baik, tanpa adanya gangguan yang signifikan.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan Lapas,” ungkap beliau.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada sekitar Lapas yang ikut membantu dalam mencegah peredaran narkoba di Lapas. (afd/*)