PALU, beritapalu | Memastikan hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Pilkada Serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyerahkan Form A Pindah Memilih kepada Lapas dan Rutan Kelas II A Palu, Selasa (5/11/2024).
Penyerahan form itu dilakukan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Palu, Muh. Musbah kepada Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur disaksikan Bawaslu Kota Palu.
Musbah mengatakan, 614 warga binaan di Lapas terdaftar sebagai pemilih yang akan menyalurkan suara mereka melalui dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan khusus di area lapas. Sedangkan di Rutan sebanyak 397 jiwa untuk satu TPS.
“Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pemilu, termasuk mereka yang tengah menjalani hukuman di dalam Lapas. Kami berusaha memastikan bahwa tidak ada satu pun suara yang terlewat dalam pemilihan kali ini,” ujar Musbah.
Penyerahan form ini menurutnya adalah bentuk komitmen KPU dalam memfasilitasi pemilih dari kalangan yang rentan atau terbatas aksesnya ke TPS umum.
Kepala Lapas Kelas II A Palu, Makmur megaprtesiasi inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan tertib sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Kata dia, proses pemungutan suara di lapas akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keamanan dan ketertiban. Petugas akan hadir untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Ia juga berharap partisipasi aktif warga binaan dalam Pilkada mendatang. (afd/*)