PALU, beritapalu | Kuasa hukum keluarga Bayu Adhityawan, tahanan Polresta Palu yang diduga tewas tak wajar, Natsir Said meminta pertanggungjawaban secara institusional kepada kepolisian atas kasus yang cukup menghebohkan itu.
“Kami akan terus menempuh upaya hukum, paling tidak ada pertanggungjawaban hukum atas hilangnya nyawa seseorang. Kalaupun sudah ada dua yang ditersangkakan dan akan dipidanakan, dalam kaca mata kami itu baru pertanggungjawaban individual,” sebut Natsir di sela ekshumasi jenazah BA di Pekuburan Kelurahan Duyu, Palu, Jumat (4/10/2024).
Natsir yang saat itu bersama ayah BA, Suyatno menyebut, pada saat kedua oknum itu melakukan tindak kekerasan, itu dalam status sebagai polisi, bertindak dalam jam-jam kerja polisi. Artinya kata Natsir, menjadi tidak elok kalau kelalaian ini hanya ditimpakan kepada kedua oknum.
“Jadi kami minta ada pertanggungjawaban institusional sebagai sebuah institusi negara,” tandas Natsir.
Terkait dengan ekshumasi yang kini sedang dilakukan oleh Kepolisian, Natsir menanggapinya bahwa ini adalah upaya maksimal pihaknya untuk mendorong pengungkapan kasus itu secara terang benderang, mengungkap penyebab kematian almarhum BA yang sesungguhnya.
Begitu pula dengan kehadiran anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti pada proses ekshumasi itu, Natsir mengaku pihak keluarga yang memintanya untuk hadir dan membantu mengawasi agar benar-benar dilaksanakan secara independen dan tidak atas pesanan tertentu yang justru bisa mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Dalam pengamatannya, Natsir menilai proses ekshumasi yang sedang berjalan sudah independen karena dokter forensik yang dihadirkan dan yang diminta pihak keluarga adalah sama, yakni dokter forensik dari RUSD Anuntaloko Parigi Moutong.
Sebelumya diberitakan, BA yang meningggal dunia pada 12 September 2024 saat berstatus sebagai tahanan di Polresta Palu diduga meninggal secara tak wajar oleh keluarga yang diketahui saat memandikan jenazah BA. Sejumlah lebam dan luka ditemukan di beberapa bagian tubuh korban.
Atas hal itu, pihak keluarga menyatakan keberatannya dan keberatan itu ditanggapi oleh Komisi III DPR RI ditandai dengan digelarnya rapat dengar pendapat yang dihadiri Kapolda Sulteng, Kapolresta Palu, Biddokes Polda Sulteng, Kepala RS Bhayangkara beserta sejumlah penyidik terkait hal tersebut.
Tak itu saja, Kompolnas bersama tim pun turun tangan dan menyambangi Polresta Palu tak terkecuali melihat langsung kondisi ruang tahanan di mapolresta Palu. (afd)