PALU, beritapalu | Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu akan menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Hal itu ditegaskan Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah kepada sejumlah wartawan di Palu, Jumat (30/8/2024).
“Langkah penertiban segera diambil dalam waktu dekat, sekira September, namun belum ada kepastian waktu dan harinya,” kata Kepala Kepolisan Resort Kota (Kapolresta) Palu, Kombes Pol Barliansyah.
Penertiban direncanakan dilakukan secara humanis, mengingat sosialiasi bahaya PETI sudah dilaksanakan sekitar sebulan sebelumnya.
Selama sosialisasi dilakukan, sebagian besar penambang disebut sudah memahami bahwa aktivitas tambang di bantaran sungai dan tambang lama memang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun lanjutnya, beberapa penambang masih bersikeras mengklaim hak atas tanah berdasarkan hukum adat atau hak menggarap.
“Tapi kalau kita bicara hukum normatif, apa yang klaim itu tidak berdasar,” jelas Barliansyah.
Selain itu, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara penambang yang mengklaim lahan dengan pihak perusahaan, namun belum ada titik temu karena permintaan dari penambang dinilai tidak rasional.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu telah memulai kegiatan sosialisasi terhadap pelaku penambangan tanpa izin di Kelurahan Poboya. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di beberapa titik, termasuk bantaran sungai, tambang lama, dan wilayah yang berada di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Polresta Palu juga sudah memasang spanduk di beberapa titik yang berisi imbauan kepada para penambang ilegal agar segera meninggalkan lokasi tersebut.
Ia mengatakan, penindakan hukum mengacu pada Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan undang-undang terkait lainnya. (afd/*)