PARIGI MOUTONG, beritapalu | Seorang ibu berinisial LM (32) tahun yang berdiam di Kabupaten Parigi Moutong menuntut keadilan atas anaknya yang berusia 12 tahun dan menjadi korban dugaan tindakan asusila.
LM seperti dikutip dari TribunPalu mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan oleh keluarga ayah tiri korban. Bermula ketika korban dititipkannya ke rumah mertuanya di sebuah desa di Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
LM mengaku terpaksa menitipkan anaknya itu di rumah mertua karena dirinya harus bekerja di sebuah warung di Toboli, Parigi Moutong.
“Saya ini perantau dari Kalimantan, saya langsung ke rumah mama mertua suami kedua saya di desa itu, kemudian selang beberapa lama saya di sana mendapatkan tawaran kerja, setelah itu saya menganggap di rumah mertua saya aman untuk dititipkan anak saya,” ujar orang tua korban seperti dilansir TribunPalu, Rabu (10/7/2024).
Sang ibu tidak menaruh curiga sama seklai kepada keluarga dari suaminya bahwa akan melakukan hal seperti itu kepada sang anak. Bahkan akunya, setelah kejadian itu, pelaku terus mengulang dugaan perbuatan asusila itu kepada anaknya.
Ia mengaku mengetahui hal itu setelah sang anak berkunjung ke tempat kerjanya dan menceritakan semuanya.
“Anak saya bukan cerita ke saya tetapi dia cerita ke teman kerja saya. Setelah dari itu teman kerja saya menceritakan kepada saya dan saya kaget mendengar itu,” ucapnya.
Korban mengalami perlakuan asusila yang diduga dilakukan oleh tiga orang laki-laki yang tak lain adalah ponakan dan paman dari ayah tirinya. Ia menyebut, terduga pelaku itu berinisial A yang memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan dan membuka seluruh pakaian hingga terjadinya pelecehan itu.
Korban katanya sempat menolak dengan menipis tangan terduga pelaku. Namun korban tetap tidak bisa menghindar dari paksaan pelaku.
“Banyak kali dipaksa sama mereka untuk melakukan begitu, baru dibilang jangan kasih tau mamamu kejadian ini nanti dipukul,” ucap korban didampingi ibunya saat seperti dilansir TribunPalu.
“Saya juga pernah diberikan uang Rp10 ribu sama pelaku usai begitu. Tapi saya tolak,” aku bocah itu lagi.
Ibu korban sempat membuat Laporan Polisi paska kejadian itu dengan register Nomor: LP/B/73/X/SPKT/RES PARIMO/POLDA SULTENG.
“Kejadian ini dari tahun kemarin. Saya membuat laporan itu di Polres Parimo, Sabtu, 14 Oktober Tahun 2023 Jam 12,40 Wita, setelah itu panjang prosesnya pihak polisi sudah melakukan visum dan nanti tahun 2024 baru masuk SP2HP atau masuk tahap penyelidikan,” tambah ibu korban.
“Dalam tahap penyidikan itu yang satu orang saja yang bernama A. Dari awal memang saya melapor ke polisi itu hanya satu pelaku, tetapi setelah berjalannya waktu anakku menceritakan semua saya menemukan dua orang yang baru dan itu sudah saya sampaikan ke penyidik,” ungkap LM.
Ibu korban menyangkan pihak Kepolisian belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami menyayangkan pihak Kepolisian tidak cepat menindaklanjuti kasus ini hampir satu tahun kasus ini berjalan dengan tidak ada kepastian hukum kepada tiga orang pelaku tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan kondisi korban yang katanya dulu ceria, sangat aktif dan sekarang menjadi pendiam dan tiba-tiba berteriak jika disentuh. Tak itu saja, secara fisik pun, korban mengalami penurunan berat badan.
“Dengan itulah saya berharap pihak polisi dapat segera mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya dan segera diungkap semua pelakunya. Keluarga pelaku sendiri meminta saya sebagai orang tua dari korban untuk mencabut laporan, tetapi hal itu tidak saya lakukan demi keadilan anak saya,” jelas LM.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin yang dihubungi dari Palu menyebutkan, akan mengonfirmasi lebih dulu perkembangan kasus tersebut ke bagian terkait.