PALU, beritapalu | Tiga mahasiswa dijadikan tersangka tindak kriminal prostitusi bermodus booking online (BO) oleh Subdit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng.
Penetapan tersangka itu setelah Subdit PPA menggerebek praktik itu di sebuah hotel di Jalan Rajawali Palu, Minggu (29/5/2023) lalu.
Pada penggerebekan itu, aparat menangkap sedikitnya enam orang termasuk ketiga mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Kota Palu itu.
“Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan,” beber Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (5/6/2023).
Keenam orang yang ditangkap itu terdiri dari dua wanita dan empat pria, diamankan pula enam buah smartphone berbagai merk, dua lembar bill hotel dan selembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Empat pria yang ditangkap masing-masing berinisial: IJM (23), mahasiswa, alamat Tanamodindi Palu; MDR (28), mahasiswa, alamat Birobuli Utara Palu; ADP (24), mahasiswa, alamat Besusu Timur Palu; dan MA (24), alamat Lolu Selatan Palu.
Sedangkan dua wanita yang turut ditangkap berinisial D (21), pekerjaan tidak ada, alamat Dolo Selatan Kabupaten Sigi dan RA (19), pekerjaan Tidak ada, alamat Birobuli Palu Selatan.
Kabidhumas menjelaskan, prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking dua kamar hotel, satu kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara satu kamar lagi untuk melayani tamu BO.
Pelayanan BO dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku yang mempromosikan korban yang akan melayani open BO. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkap tarif praktik tersebut yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp 1,2 juta dan pelaku akan mendapatkan imbalan dari setiap layanan mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Sejauh ini kata Kabid Humas, empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA. Mereka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan. (afd/*)