DONGGALA, beritapalu | Tim Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi bersama tim Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajiantanpa disertai dokumen resmi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Dalaka, Sindue, Donggala, Selasa (23/5/2023) lalu.
Selain mengamankan kayu olahan sebanyak 1.393 batang dari berbagai jenis yang diangkut idengan truk itu, tim juga mengamankan empat pria. Seorang pria berinisial A (21 tahun) diidentifikasi adalah supir truk tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Tersangka telah diamankan di Rutan Kelas I Palu dan Barang Bukti telah di titipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbsasan) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang[1]Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.
“Kami mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal”, sebut Aswin.
Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 732 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1.354 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (afd/*)