SIGI, beritapalu | Sat Narkoba Polres Sigi membeku dua orang pria dan dua orang perempuan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Tinggede, Marawola, Sigi, Senin (27/3/2023).
Dua perempuan yang juga warga Kota Palu itu berinisial DE (30) dan FR (29). Keduanya ditangkap kawasan BTN Tinggede Estate, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, senin (27/3/203), sekitar pukul 17.00 wita.
“Barang bukti yang kita amankan dari DE, satu paket yang diduga sabu seberat 0,15 gram. Sementara dari FE tujuh paket di duga Sabhu dengan berat bruto 0,84 gram serta uang tunai Rp100 ribu,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto.
DE beralamat Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi Kota Palu, sementara FE beralamat di jalan Puebongo III Kelurahan Palupi Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
Ferry menyebut, kedua perempuan tersebut sudah menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Sigi dan kerap kali melakukan transaksi sabu di Tatanga Kota Palu dan mengkonsumsi di BTN Tinggede Estate.
Sementara itu, di desa itu juga, dua pria juga ditangkap terkait kasus narkoba. Keduanya berinisial IR (42) dan MA (28). Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, mengungkapkan, IR ditangkap senin (27/3/2023), sedangkan MA diamanakan Selasa (28/3) sekira pukul 00.30.
“Barang bukti yang di sita dari IR berupa 4 paket diduga sabu seberat 1.06 gram. Sementara dari MA 1 paket diduga sabu dengan berat 0.43 gram serta uang tunai Rp.275 ribu,” ungkap Kasat Janni Sagala, Selasa (28/3).
Saat ditangkap IR mengaku mendapatkan sabu AK. Dari keterangan IR tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan menangkap AK bersama barang bukti di kediamannya di Desa Tinggede.
“Saat ini AK dan IR serta barang bukti yang kita amankan dari keduanya sudah diamanakan di Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba AKP Janni Sagala. (afd/*)