SIGI, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menangkap seorang pria berinisial AY (45), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi karena diduga terlibat dalam perdagangan narkoba, Kamis (2/3/2023).
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala dalam keterangannya menyebutkan, AY sudah menjadi target operasi (TO) kesatuannya karena diduga sudah sering melakukan transaksi barang terlarang tersebut.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, pelaku ini sering kali melakukan peredaran narkotika jenis Sabu di Desa Kalukubula dengan harga Rp100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya,” terang Kasat Jani.
Sabu tersebut lanjut Kasat, diperoleh dari seseorang di Kelurahan Tatanga, Kota Palu untuk dijual kembali di Tatanga dan Kalukubula.
“Selain 15 saset berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 2,36 gram, kami juga mengamankan 15 saset kosong, 3 sacheet kosong berukuran sedang dan 2 buah sendok Sahu terbuat dari pipet,” ungkap Kasat Jani Sagala.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut,” imbuhnya. (afd/*)