PALU, beritapalu | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu akan merazia juru parkir yang beroperasi di gerai Alfamidi. Razia itu sebagai tindaklanjut banyaknya keluhan warga yang menilai parkiran itu sebagai pungutan liar.
Razia yang dijadwalkan pada Selasa (7/6/2022), Polresta Palu tidak sendiri melainkan bersama tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Kota Palu.
“Besok jam 09.00 pagi, gabungan Satgas (Satuan Tugas) Pungli (pungutan liar) parkir liar serta Kadis Perindag dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan turun melaksanakan penindakan parkir liar di seluruh Alfamidi di Kota Palu,” ungkap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Palu Komisaris Polisi (Kompol) Alfian Joan Komaling, Senin (6/6/2022).
Kapolresta Palu Komisaris Besar Polisi Barliansyah melalui Kabag Ops Polresta Palu Kompol Alfian Joan Komaling mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Mohammad Arif bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Ajenkris.
Seperti diketahui, meskipun pihak Alfamidi telah memasang spanduk bertuliskan pemberitahuan bebas parkir di setiap gerainya, namun masih saja ada juru parkir liar yang menarik biaya parkir kepada konsumen mereka.
Masyarakat sebagai konsumen pun sudah sering mengeluhkan hal ini. Tidak jarang warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan juru parkir liar di gerai Alfamidi tersebut. (afd/*)