PALU, beritapalu | Kepolisian Sektor Palu Utara menangkap tiga warga Desa Alitupi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso karena membawa narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap dalam razia di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Sabtu (4/9/2021) malam.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial YTB (20 tahun), L (19 tahun) dan FM (20 tahun). YTB dan L adalah pasangan suami istri. Mereka bermaksud pulang ke Napu, Lore Utara mengendarai Toyota Avanza. Namun belum lagi sampai di tujuan, mereka terjaring razia bertajuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang menjelaskan, dirinya bersama 18 anggota lainnya menggelar KRYD, tiba-tiba sebuah mobil hitam dengan kecepatan tinggi hendak menerobos razia, bahkan seorang anggota polisi nyaris ditabrak.
“Tapi anggota berhasil menghentikan mobil mereka,” kata Kapolsek Rustang.
Rustang mengungkapkan, saat mobil berhenti, ia dan anggotanya memeriksa para penumpang dan menggeledah isi mobil. Petugas menemukan tiga plastik bening ukuran sedang, diduga berisikan sabu-sabu seberat tiga gram.
“Kami menemukan barang tersebut di dalam dashboard mobil yang disopiri YTB,” ungkap Kapolsek Rustang.
Saat diinterogasi, ketiga orang ini mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang warga di Kelurahan Kayumalue dan akan diedarkan di Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Saat ini, polisi telah mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap ketiga pengedar sabu-sabu itu, polisi juga menemukan 40 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan merazia 34 kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat-surat.
“Giat rutin ini, dilaksanakan untuk menekan penyakit masyarakat serta mengantisipasi kontigensi, menekan angka kriminalitas dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” tandasnya. (afd/*)