PALU, beritapalu | Setelah menuai banyak protes dan mendapat masukan dari Ombudsman, Pemkot Palu akhirnya mencabut syarat pelunasan retribusi sampah untuk dapat dilayani di Kantor Camat dan Kelurahan di Palu.
Pencabutan ketentuan itu dituangkan dalam sebuah surat berniomor 974/1455/HUKUM/2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Imbauan yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se Kota Palu.
Dalam surat yang diteken basah Wali Kota Palu Hadianto Rasyid disebutkan tidak lagi mempersyaratkan bukti pelunasan retribusi sampah dalam memberikan pelayanan administrasi perkantoran.
Meski demikian, Pemkot tetap mengimbau kepada warga yang telah mendapatkan pelayanan dalam pengangkutan sampah agar dapat bekerjasama segera melunasi retribusi sampahnya sehingga dapat menunjang percepatan pemerataan pelayanan.
Pemkot juga berharap agar Camat dan Lurah dapat mengedukasi warga tentang penanganan dan pengelolaan sampah secara baik dan benar demi diraihnay Adipura dan perubahan pola fikir tentang pentingnya kebersihan lingkungan.