PALU, beritapalu | Kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah anak di bawah umur kepada seorang perempuan yang juga anak dibawah umur dan sempat viral di media sosial berlanjut ke ranah hukum. Bahkan dua di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku agar dapat digelar diversi terhadap perkara itu pada Jumat (25/3/2022) di Polres Palu.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, Kelurga korban dan keluarga terlapor.
“Tadi sudah kita pertemukan korban, pelaku dan dinas terkait. Kegiatan ini harus dilaksanakan, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur,” ungkap AKBP Bayu.
Ia menuturkan, dari kegiatan yang dilakukan secara kekeluargaan, hasilnya, perkara penganiayaan itu tetap dilanjutkan sesuai proses hukum dikarenakan korban dan pelaku tidak ada kesepakatan melakukan diversi.
“Tetap dilanjutkan sesuai proses hukum, karena tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan terlapor,” jelasnya.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Lasoso, Jumat (18/3/2022) lalu. (afd/*)