PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap seorang pelajar yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu di Jalan Lekatu, Tatanga, Kota Palu, Kamis (24/3/2022).
Pelajar berinisial MFB (19 tahun) itu ditangkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi tentang keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika pada 17 Maret 2022 lalu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diterima pada, Kamis (17/3/2022), lalu.
“Terduga juga mengedarkanya di sekitaran wilayah Tatanga, Kota Palu. Terutama di lokasi tempat pemotongan hewan,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno.
Bayu menjelaskan, dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk pulbaket dan informasi yang akurat. Setelah dipastikan terduga tinggal di wilayah Jalan Lekatu, aparat kemudian langsung bertindak.
“Sehingga sore tadi, dilakukan penindakan terhadap terduga. Ditemukan barang bukti diduga Sabu sebanyak Sembilan paket plastik klip,” kata Bayu Indra Wiguno.
Terduga langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut.
Sementara barang bukti disita, sembilan paket plastik diduga Sabu, terdiri dari lima paket ukuran besar, dua ukuran sedang, dan dua ukuran kecil, dengan berat bruto 291,38 gram.
Kemudian 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip bekas pembungkus Sabu, 2 sendok teebuat dari pipet, 3 sendok makan, brankas kecil merk carl, dompet hitam, uang Rp 700 ribu, dan HP Oppo A54 biru. (afd/*)