PALU,beritapalu | Penyidik Polda Sulteng akhirnya menahan Bripka H, tersangka oknum anggota Polres Parigi Moutong yang diduga menembak seorang warga pada aksi unjuk rasa menolak kegiatan pertambangan di Desa Sinei, Parigi Muotong, beberapa waktu lalu.
Penahanan itu kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto untuk mempermudah proses penanganan kasus karena sebelumnya yang bersangkutan disebutkan mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa dengan alasan sakit.
“Bripka H ditahan sejak 8 Maret dan itu dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng,” kata Kombes Didik dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).
Hari ini (Rabu, 9/3) kata Didik lagi, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin menuju Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.
Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Erfaldi alias Aldi (21 tahun) meninggal dunia pasca pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh personil Polres Parimo pada 12/2/2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap proyektil yang ditemukan pada korban berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa proyektil yang ditemukan identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H, personil Polres Parigi Moutong. (afd/*)