POSO, beritapalu | Istri almarhum Ali Kalora (pentolan Mujahidin Indoensia Timur/MIT), Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil menerima bantuan rumah hasil renovasi yang dilakukan oleh Polda Sulteng dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Desa Kalora, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (8/3/2022).
Bantuan itu adalah bagian dari upaya deradikalisasi dan reintegrasi sosial yang dilakukan Kepolisian dan BNPT setelah yang bersangkutan divonis bersalah karena menjadi pengikut MIT dan bergelrilya bersama almarhum suaminya dan telah menjalani hukuman.
Bantuan renovasi rumah yang telah selesai dikerjakan itu diserahkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan disaksikan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto, Sestama BNPT Mayjend TNI Dedi Sambowo, Deputi 2 BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakil Bupati Poso Yasin Mangun, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, serta Dandim 1307/Poso Letkol Inf Gusti Mertayasa.
“Saya hanyalah menjalani takdir Allah SWT dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan kepada sesama manusia,” kata Kapolda Rudy pada seremonial penyerahan tersebut.
Kapolda Sulteng menyerahkan kunci rumah secara simbolis yang diterima perwakilan keluarga almarhum Ali Kalora dan dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan rumah.
“Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini. Semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan masyarakat, dengan jajaran, dengan bapak Danrem, dengan pemerintah daerah. Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dulu-dulu, semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya,” tutur Kapolda.
Kapolda Sulteng memberikan bantuan renovasi rumah kepada mantan narapidana teroris Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil, istri Ali Kalora, pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan tim Satgas pemberantasan terorisme dalam Operasi Madago Raya pada medio September 2021 lalu.
” Terima kasih banyak sudah membantu. Kalau saya Insya Allah menjalani hidup, khususnya untuk anak-anak sekolah,” ujar Tini Kaduku usai menerima bantuan renovasi rumah tersebut.
Selain bantuan renovasi rumah, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai dan bantuan usaha pembuatan roti.
“Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” tandas Deputi 2 BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra.
Sebelumnya, Tini Kaduku diketahui telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis 3 tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya di pimpin Santoso alias Abu Wardah dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso.
Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019 dan kembali kepada keluarganya di Poso serta menjalani hidup seperti warga lainnya. (afd/*)