PALU, beritapalu | Tim Resmob Tadulako Polres Palu meringkus dua orang pencuri Handphone (Hp) dan kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku itu mengaku telah beraksi 24 kali, dan salah satu dari mereka masih berstatus sebagai pelajar.
Penangkapan terduga pencuri tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Krimum Polres Palu IPDA Bramastha Hanif dan Kanit Resmob AIPTU Ajis.
Kedua pelaku yang diringkus itu adalah AF (21 tahun), berprofesi sebagai tukang parkir dan beralamat di Jalan RE. Martadinata. Satunya lagi berinisial MR (17 tahun) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Palu, beralamat di Jalan Hangtuah.
Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/250/III/2022/SPKT/ POLRES PALU, POLDA SULTENG dan laporan pengaduan STTL-ADUAN/81/III/2022/SPKT C/RESOR PALU.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wigunomengungkapkan, para pelaku diringkus di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 01:00 Wita.
Kapolres menjelaskan, saat itu para pelaku sedang melakukan transaksi motor tanpa dilengkapi surat-surat.
“Motor itu merupakan hasil kejahatan,” kata Kapolres.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku itu mengaku telah mencuri motor satu kali di Jalan Hangtuah, selebihnya mencuri Hp sebanyak 23 kali yang lokasinya seluruhnya berada di Palu.
“Modus operandi mereka dengan berkeliling gunakan motor sambil pantau Hp di laci motor serta kunci yang tergantung di motor,” jelas AKBP Bayu.
Tersangka AF sendiri merupakan residivis kasus 363 dan baru sekitar tiga bulan lalu bebas dari kurungan. (afd/*)